Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Mei 2026 18:42 WITA ·

Satreskrim Polres Kolaka Utara Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Usai Dikejar hingga Rante Angin


 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Maharani, S.H., M.H Perbesar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Maharani, S.H., M.H

Kolaka Utara, 2 Mei 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Maharani, S.H., M.H., kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 2 Mei 2026, personel Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (50), warga Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang melarikan diri ke arah selatan usai melakukan aksinya.

Kasus ini bermula saat korban datang ke kawasan Masjid Agung Kolaka Utara di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua sekitar pukul 07.30 WITA untuk berolahraga jogging. Korban kemudian memarkir sepeda motor miliknya, Yamaha BY8 A/T warna hitam merah, sebelum berjalan santai di area sekitar masjid.

Namun setelah menyelesaikan jogging sebanyak dua putaran dan kembali ke area parkiran untuk mengambil air minum, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Tidak hanya kendaraan, di dalam jok motor juga terdapat sebuah iPad dan dompet milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.

Menerima laporan polisi Nomor LP/40/V/Sultra/Res Kolut/SPKT tanggal 2 Mei 2026, personel Satreskrim Polres Kolaka Utara langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan hasil curian ke arah selatan. Tim kemudian melakukan pengejaran dengan kecepatan tinggi hingga mencapai sekitar 140 kilometer per jam. Dalam proses pengejaran tersebut, Satreskrim Polres Kolaka Utara turut berkoordinasi dengan personel Polsek Rante Angin hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan tersebut. Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku sempat membuang plat nomor kendaraan dan membeli satu botol pilox untuk mengubah warna sepeda motor guna menghilangkan jejak.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara IPTU Maharani, S.H., M.H. mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan selalu menggunakan pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Kepolisian akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Pertamax Naik Mulai Hari Ini, Tembus Rp16.250 per Liter

10 Juni 2026 - 16:00 WITA

Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka Tuntas, Tiga Nama Resmi Melaju ke Tahap Final

10 Juni 2026 - 15:39 WITA

Hari Lingkungan Hidup 2026: PT Vale Ajak Masyarakat Morowali Jaga Iklim Demi Masa Depan

8 Juni 2026 - 11:40 WITA

Perkuat Layanan KIA, PT Vale Kembali Hadirkan Dokter Spesialis di Baula

8 Juni 2026 - 08:44 WITA

Abdul Salam Resmi Dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Kolaka

3 Juni 2026 - 11:50 WITA

Pendapatan Tumbuh dan Laba Meningkat, PT Vale Perkuat Optimisme Bisnis Nikel

3 Juni 2026 - 00:51 WITA

Trending di Daerah