Kolaka Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan melalui kegiatan press release yang dilaksanakan pada Selasa, 26 Mei 2026, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara IPTU Maharani, S.H., M.H., sebagai bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat dalam penanganan tindak pidana.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel Satreskrim Polres Kolaka Utara mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial JC (23), warga Desa Lanipa-nipa, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, serta I (50), warga Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Barang Bukti Saat Press Realese
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Beat dan satu unit Yamaha X-Ride yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Maharani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan press release tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait keberhasilan pengungkapan kasus kriminal, sekaligus sebagai bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K. juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.













